SuaraJabar.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung berinisial A (48) yang tega menyetubuhi anak putrinya SN (8) di rumah kontrakannya di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi pencabulan yang terjadi pada Mei 2019 lalu dilakukan pada malam hari. A mengaku perbuatan bejatnya terhadap anak nomor tiganya dilakukan karena dorongan hawa nafsu.
"Jadi sebetulnya pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 lalu dan istri tersangka itu menjadi TKW," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir Sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com di Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Perbuatan biadab sang ayah terbongkar, setelah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannya kepada kakak perempuannya. Mengetahui hal tersebut, kakaknya kemudian melaporkan perbuatan sang ayah ke aparat kepolisian.
Baca Juga:Bayi Dua Minggu Diperkosa hingga Alami Luka Fisik
Tidak lama kemudian, A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota.
"Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya, dia mengadukan hal itu kepada kakak perempuannya. Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri," papar Susatyo.
Saat ini, Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," jelas Susatyo.
Baca Juga:Perkosa Kambing Tetangga, Pelaku: Saya Tak Memaksa, Suka Sama Suka