SuaraJabar.id - Pelantikan dan sumpah jabatan 50 dewan anggota DPRD Kabupaten Bekasi gaduh. Hal itu lantaran sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di dalam balkon Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, (5/09/2019).
Usai sumpah jabatan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, satu mahasiswa tiba-tiba membentangkan karton bertuliskan 'Tolak Dewan Yang Terjerat Hukum'.
"Interupsi pimpinan sidang, batalkan dewan yang terjerat kasus hukum," ungkapnya berulang-ulang di balkon Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (5/9/2019).
Aksi mahasiswa itu menjadi sorotan. Hanya saja sesi pelantikan masih terus berlangsung hingga mahasiswa tersebut di giring oleh petugas keamanan ke luar ruangan.
Baca Juga:50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik, Ketua Sementara dari Gerindra
Di luar ruangan, rupanya terdapat segerombolan mahasiswa. Mereka menutut dibatalkannya pelantikan salah satu anggota dewan dari Partai Golkar berinsial MR yang tersandung kasus penistaan agama namun hingga saat ini belum dieksekusi.
Koordinator pengunjukrasa, Jaelani mengatakan oknum anggota dewan tersebut adalah salah satu caleg petahana dari Partai Golkar yang tersandung kasus hukum pada Mei 2014 lalu di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
"Berkas perkara tersebut sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2016, kemudian pada 07 September 2019 dikembalikan dan pada 15 September 2016 untuk dilengkapi namun hingga kini tidak ada perkembangan," ujarnya.
Menurutnya, tidak pantas sebagai anggota terhormat yang sudah menjadi tersangka dilantik padahal seharusnya dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tiga tahun itu adalah waktu yang lama Polisi dan Jaksa untuk bekerja, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas ada apa ini dengan penegak hukum," katanya.
Baca Juga:Agar Mudahkan Kerja Legislator, DPRD DKI Ingin Tenaga Ahli Dibiayai APBD
Ia juga meminta kepada Partai Golkar untuk menjaga marwah partai jangan hanya dengan mempertahakan satu orang yang sudah tersangka nama baik partai diabaikan. Apalagi Golkar ini adalah partai besar.
- 1
- 2