SuaraJabar.id - Ketua RT dan RW serta kader posyandu yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat belum mendapatkan upah atau honornya sejak Maret 2019.
Hingga enam bulan terakhir, mereka masih menunggu kucuran honor yang biasanya diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Honornya belum cair dari Maret 2019, kami sampai sekarang belum mendapatkan hak upah," kata Ketua RT 01 di RW 11 Kelurahan/Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Andi saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Sejauh ini, sambil menunggu pencairan honor dari pemerintah setempat, Andi mengaku semua sekretariat RT/RT di wilayahnya terpaksa mengandalkan urunan dari warga.
Baca Juga:Bentangkan Karton di Balkon, Mahasiswa Tolak Pelantikan DPRD Kota Bekasi
"Urunan itu kami tarik hanya untuk kegiatan saja. Kalau tidak ada kegiatan kita tidak mintai warga. Dan hasil pungutan itu kita gunakan untuk konsumsi kegiatan," ungkapnya.
Kabar yang beredar, Pemerintah Kota Bekasi bakal menghapus insentif atau honor bagi Ketua RT/RW serta pengurus dan anggota tim PKK sekaligus kader posyandu.
Mendengar informasi tersebut, Andi berharap pemerintah setempat mengevaluasi rencana penghapusan insentif bagi para RT/RW dan juga pengurus sertda kader posyandu dan PKK.
"Karena selama ini dana yang kami dapat juga untuk kepentingan sekretariat. Dana itu kami pakai apabila ada kegiatan-kegiatan juga keperluan yang mendesak," ujar dia.
Sejauh ini, Andi selalu menerima honor setiap bulan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sedangkan, untuk RW diberikan honor Rp 1,5 juta per bulan.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Bakal Fasilitasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
"Setiap pencairan anggaran diberikan secara transfer langsung ke Ketua RT maupun RW," katanya.
Sementara itu, Ketua Posyandu Mawar Tiga di RT 06/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Joice Langi membenarkan terjadinya hal serupa.
"Iya benar, honor untuk kami (kader posyandu) itu sebesar Rp 400 ribu. Biasanya, kami mendapatkan honor itu setiap bulan," ungkap Joice.
Ia menjelaskan, kader posyandu di wilayahnya berjumlah 10 orang. Upah yang diterima biasanya untuk keperluan pribadi.
"Sekarang sudah pada komplain yang lain, menanyakan upah itu. Kami berharap agar dana itu segera cair karena takut kerja para kader tidak maksimal nantinya karena tuntutan kerja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk membayar intensif bagi 7.806 ketua RT, 1.013 ketua RW serta 16.101 orang pengurus dan anggota tim PKK juga kader posyandu dan pendamping kader posyandu.