Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok

Sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Januari 2020 | 02:05 WIB
Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
Sidang paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - DPRD Kota Depok mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna pada Rabu (8/1/2020).

Empat Raperda yang disahkan tersebut antara lain, raperda kawasan tanpa rokok (KTR), pajak dan retribusi RSUD, serta raperda perhubungan yang di dalamnya mengatur garasi mobil pribadi.

"Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus," kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di gedung DPRD.

Khusus raperda perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Baca Juga:Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

"Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat?" katanya.

Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, nantinya akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

"Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.

Baca Juga:Polisi Ikut Menelusuri Jejak Reynhard Sinaga Si Predator Seksual di Depok

"Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun," kata Dadang.

"Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum," kata Dadang.

Sebelumnya, perda perhubungan yang di dalamnya berisi aturan tentang garasi merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Dalam aturan tersebut, Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kekinian sudah disahkan.

Namun belum ada pembicaraan besaran denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak