Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok

Sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Januari 2020 | 02:05 WIB
Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
Sidang paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (8/1/2020). [Suara.com/Supriyadi]

Diajukan Raperda perubahan tersebut, jelas Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakin sempit. Untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

"Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan."

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Warganya Memerkosa 190-an Pria di Inggris, Wawalkot: Memalukan Nama Depok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak