SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari yang menjadi korban penggusuran proyek pembangunan rumah deret Pemkot Bandung pada Kamis (12/12/2019) beraudiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Audiensi yang digelar di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Marta Negara Bandung, dilakukan untuk meminta ganti rugi terhadap kerugian materil yang dialami warga.
Seorang warga yang menjadi korban, Eva Eriani (50) mengatakan audiensi dilakukan dengan maksud menyampaikan laporan terkait dengan kerugian materi yang dialami warga atas penggusuran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Jadi hari ini kami melakukan audiensi kepada Satpol PP terkait kerugian materi yang dialami warga, barang yang kehilangan, dan dampaknya kepada warga dan penggantian yang layaknya,” katanya saat ditemui usai Audiensi di Tamansari, Kamis (20/2/2020).
Eva mengatakan warga melakukan pelaporan terkait dengan banyaknya kerugian yang disebabkan oleh penggusuran, juga terkait permintaan ganti rugi terhadap pihak Satpol PP.
Baca Juga:Warga Korban Penggusuran Tamansari Bandung Alami Trauma Berat
“Kita pelaporan, banyak warga yang kehilangan, kesehatan, nenurunnya perekonomian warga, bagaimana sekolah anak-anak, meminta pertanggung jawaban."
Selain itu, warga juga memberikan tantangan kepada Pemkot Bandung untuk menyelesaikan ganti rugi penggusuran yang dilakukan pada Kamis (12/12/2019) lalu dalam 100 hari kerja.
Masyarakat meminta pertanggung jawaban pemerintah Kota Bandung atas kerugian berupa materil dan imateril yang melingkup barang-barang yang hilang, masyarakat yang akhirnya kehilangan pekerjaan dan beberapa yang tidak dapat bekerja karena cedera yang dialami.
“Kami beri waktu 100 hari, harapannya pemerintah mengerti. Kalau memang ingin cepat beres dan itu berupa barang yang hilang saat penggusuran lalu, kami digusur tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar warga lainnya, Sambas.
Dia mengatakan terkait dengan ganti rugi nominal atau berupa uang harus diganti sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:Cerita Pilu Warga Tamansari Bandung Usai Digusur dan Keluarnya Fatwa MUI
“Tadinya punya rumah, harus ada lagi, kalaupun ganti nominal harus sesuai, karena itu sangat bersejarah buat saya pribadi, saya lahir di situ, tiba-tiba ditiadakan,” ucapnya.
Hal yang sama dituturkan warga lainnya, Eva Eriani (50) bahwa pemerintah harus mengganti rugi sesuai dengan peraturan dan sesuai dengan kompensasi, bukan memberi uang kerohiman.
“Tentang cara konpensasi, selama ini bukan kompensasi tapi kerohiman, berarti cuma uang kadedeuh istilahnya, kalau mengacu kepada peraturan kompensasi harus sesuai dengan kerugian warga."
Sementara itu perwakilan Perhimbunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat yang mendampingi warga dalam audiensi, Rizky Ramdani mengatakan, audiensi dilakukan kepada pihak Satpol PP karena proses penggusuran lebih banyak dilakukan oleh pihak Satpol PP.
“Terkait permohonan audiensi sudah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya, dan akhirnya terealisasi saat ini. Audiensi ini memang dilakukan karena Satpol PP menjadi salah satu instansi yang sangat banyak terlibat dalam proses penggusuran tanggal 12 Desember kemarin."
Dalam pertemuan tersebut, Rizky mengatakan pihaknya meminta pertanggung jawaban terhadap dampak atas kerugian barang dan orang atau warga yang terkena penggusuran dan juga warga yang terkena imbas.
“Jadi kalau barangnya itu berkaitan dengan rumah, dan kerugian materil lainnya yang berkaitan dengan rumah benda bergerak seperti peralatan masakan rumah, berbagai macam barang milik warga komplen ada yang rusak dan hilang. Kepada orang efek dari dampak itusecara umumnya dari pendidikan kesehatan mata pencaharian.”
Laporan kerugian dan audiensi yang dilakukan berkaitan dengan kerugian materil dan imateril yang dialami warga pada saat penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP, kedepan PBHI akan terus mengawal pelaporan warga untuk mendapat hak-hak warga RW 11 Tamansari.
Kontributor : Silmi Kaffah