SuaraJabar.id - Seorang napi asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ditembak aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat, karena kembali melakukan tindak pidan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polrestabes Bandung juga mengamankan 10 orang lainnya yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan dengan kekerasan (curas).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, para tersangka tersebut antara lain 4 tersangka curat, 2 tersangka curas, dan 5 tersangka curanmor.
"Modus operandi yang dilakukan dengan menggasak beberapa barang dengan cara merampas, merusak kunci, dan membkngkar toko," ujarnya dilansir dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Minggu (10/5/2020).
Baca Juga:Gara-Gara Physical Distancing, Warga 2 Desa di Malang Saling Blokade Jalan
"Barang bukti yang disita antara lain 6 sepeda motor, satu buah golok, ratusan bungkus rokok, uang tunai Rp 116.000, dan kunci astag," Ulung menambahkan.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Serta Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.