SuaraJabar.id - Selama 6 bulan pandemi virus corona di Indonesia sejak Maret 2020, ada 3 ribu lebih warga Kota Bekasi bercerai. Penaikkannya sangat drastis.
Catatan Pengadilan Agama wilayah setempat telah mencatat kasus gugatan perceraian sebanyak 3.111.
Humas Pengadilan Agama Bekasi, Ummi Azma mengemukakan bahwa angka itu terbilang tinggi.
Bahkan, sudah 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4.343.
Baca Juga:Daya Serap Pasar Menurun, Kerugian Mazda Tembus Angka Ini
Ummi tidak dapat menjelaskan rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian itu.
Namun, ia mengaku mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh wanita selama Pandemi Covid-19.
"Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus, sedangkan talak pria 640 kasus. Sisanya 779 masih dalam tahap proses persidangan," kata Ummi, Jumat (7/8/2020) saat dihubungi sambungan seluler nya.
Ia menjelaskan, angka perceraian itu meningkat seketika pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga penerapan Work From Home (WFH).
Jumlah penggugat naik hingga menembus di angka 3.111.
Baca Juga:Mewabah di Afrika, Kasus Covid-19 Sudah Mendekati Angka 1 Juta
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," imbuhnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi, lembaganya membagi dua metode. Pertama secara virtual dan langsung di ruang sidang.
"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ujar Ummi.
Sebagaimana diketahui, Covid-19 membuat ribuan perusahaan merumahkan para pegawainya.
Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tentunya hal itu berpengaruh besar pada perekonomian masyarakat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah