SuaraJabar.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) kebun teh Gunung Mas Bogor, Jawa Barat menyesalkan pengusiran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap mereka, Kamis (29/10/2020).
Seorang PKL, Yadi Supriadi mengatakan, bahwa dirinya berjualan di lokasi dekat kebun teh karena sudah ada persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kami di sini berjualan sudah diperbolehkan oleh bupati, soalnya dulu pernah demo katanya di mana saja silahkan, tapi kenapa masih di gusur juga. Kalau memang mau tertib selesaikan dulu rest area di puncak ini," ucapnya dilansir Suarajakarta.id.
Bahkan, ia mengaku selalu melakukan penyetoran seminggu sekali kepada salah satu oknum di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Baca Juga:Warga di Sukabumi Bertaruh Nyawa Sebrangi Sungai untuk Jual Hasil Pertanian
"Kami kan selalu setor ke pengurusnya, seharusnya kami bukan yang menghadapi Satpol PP dan Polisi, seharusnya pengurusnya, ini malah nggak ada. Kita bayaran ke kordinatornya Rp 10 ribu per minggu yang PKL dan pengurus parkir di sini juga," akunya.
Dirinya pun meminta kebijakan Bupati Bogor, Ade Yasin, untuk menyelesaikan persoalan lahan para PKL.
"Kami sudah didata, tapi kan rest areanya belum beres. Kalau mau tertib bereskan dulu, pendapatan kami juga menurun, apalagi saat ini sedang pandemi, saya tinggalkan istri dan anak untuk jualan, ini malah digusur," cetusnya.
Satpol PP Kabupaten Bogor sendiri berkilah para PKL diusir karena dianggap menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
Tidak hanya kerumunan saja yang dibubarkan anggota gabungan tersebut, lapak pedagang kaki lima (PKL) pun turut ditertibakan.
Baca Juga:Perpanjang PSBB, Pemkab Bogor Batasi Pusat Keramaian Hingga Pukul 20.00 WIB
Saat proses penertiban, anggota gabungan itu sempat berdebat dengan beberapa PKL yang berjualan di kawasan kebun teh.
Komandan Regu Satpol PP Kabupaten Bogor, Maman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan peringatan kepada para PKL, namun tidak digubris sedikit pun.
"Kita sudah beberapa kali melakukan peringatan kepada para PKL ini, tapi masih aja tetap berjualan dilokasi ini, kita hari ini langsung bongkar dan bubarkan kerumunan," katanya kepada wartawan di lokasi.
"Masih tetap nekat melakukan jualan di sini (kebun teh) pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan (Bupati Bogor), untuk ditindak selanjutnya seperti apa," sambungnya lagi.
Hal senada juga diutarakan KBO Sabhara Polres Bogor, Iptu Purba. Ia mengatakan, bahwa di kawasan kebun teh ini terlalu banyak kerumunan orang yang melebihi kapasitas 50 persen.
"Ini udah terlalu banyak, lebih dari 50 persen. Makanya, kita bubarkan soalnya di sini banyak parkir motor dan PKL. Padahal sudah ditindak beberapa kali," tuturnya.
Tujuan pembubaran kali ini menurut Iptu Purba, untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Kita lakukan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, saya harap masyarakat juga mengerti. Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," tukasnya.
Untuk kali ini ia mengaku menerjunkan pasukan sebanyak satu peleton anggota gabungan dari Sabhara dan Satpol PP.
"Kita saat ini yang terjun ke lokasi ada satu peleton dengan jumlah 33 orang, kita terus lakukan penyisiran di tiga titik, yakni di Gadog, Megamendung dan yang saat ini di kawasan Puncak Pas," tukasnya.