SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menilai masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, mereka berencana untuk menerapkan sanksi yang lebih tegas agar dapat menimbulkan efek jera.
Sanksi itu adalah penyegelan selama 14 hari terhadap para tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan saat ini masih marak para tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran itu nyata ada, makanya ini jadi pemikiran kita. Hal itu pun jadi penguatan di saat penegakan hukum itu harus lebih maksimal," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:Lansia di Kota Bandung Diminta Isi Formulir Vaksinasi Covid-19
Menurut Ema, rencana pemberian sanksi 14 hari itu pun masih menjadi pembahasan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Apabila hal itu sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Wali Kota Bandung, maka akan ada perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung.
"Kalau itu final nanti terjadi perubahan, nanti perubahannya lebih kepada aspek penegakan hukum," katanya.
Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta agar pembahasan itu dimatangkan sesegera mungkin agar seluruh peraturan yang lebih tegas bisa segera dikeluarkan.
"Dari hasil keliling subuh itu (pantauan), instruksi saya itu segera dituntaskan pembahasannya," kata Oded. [Antara]
Baca Juga:Penutupan Jalan Dago di Malam Hari Tak Efektif, Ini Sebabnya