SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Program tersebut dititikberatkan pada penanganan Covid-19 dari mulai tingkat desa, RW hingga RT. Para Pemerintah Desa (Pemdes) pun mulai bersiap memutar otak untuk mencari sumber pendanaan.
Pasalnya, penggunaan anggaran dari dana desa untuk menopang kebijakan PPKM sesuai intruksi Pemkab Bandung Barat hingga kini belum masuk kas Pemdes.
"Iya anggaran desa belum turun," ujar Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, Khrisno Hadi saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga:Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan
Namun karena ini kebijakan pemerintah, mau tak mau Pemdes harus menerapkan PPKM. Tujuannya, agar penularan Covid-19 di Bandung Barat, khususnya di Desa Mekarsari bisa ditekan.
"PPKM harus jalan terus karena merupakan program pemerintah yang harus dijalankan oleh desa," ujarnya.
Sepanjang PPKM Mikro jilid pertama yang berlangsung sejak 8-22 Februari, Pemdes Mekarsari terpaksa meminjam atau 'kasbon' dari kas desa yang disebut Khrisno non budgeter. Besarannya mencapai Rp 3-5 juta untuk kebutuhan selama dua pekan.
Untuk PPKM jilid dua ini, terang Khrisno, skema datang talang tersebut masih akan dipakai mengingat dana desanya belum cair. Pihaknya menganggarkan sekitar Rp 15 juta untuk kebutuhan selama dua pekan ke depan.
"Pakai dana talang, kita pinjem supaya ini berjalan. Nanti kita ganti saat sudah cair (dana desa)," sebutnya.
Baca Juga:Viral Hotel di Bandung Dijual di Situs Jual Beli, Ini Kata Pengelola
Di Desa Mekarsari, masih terdapat sejumlah warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi mandiri.
"Kita berusaha bagaimana caranya untuk ppkm, sosialisasi berjalan, operasi yustisi masker berjalan, pemberina sembako berjalan," pungkas Khrisno.
Terpisah, Kepala Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Yono Maryono mengaku saat ini masih menggunakan sumbangan dan swadaya warga yang rela berpartisipasi mengentaskan kasus Covid-19 di wilayahnya
"Nah itu, sebelum ada dana pemerintah kita mengandalkan partisipasi masyarakat. Misalnya kita meminta kepada warga yang mempunyai harta lebih untuk bisa membantu masyarakat yang kebetulan terpapar," ujar Yono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wandiana mengatakan, pembiayaan untuk PPKM Mikro pemerintah desa bisa menggunakan dana desa untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan dari desa salahsatunya untuk penanganan Covid-19," katanya.
Dirinya mengintruksikan pemerintah desa menggunakan terlebih dahulu dana yang ada mengingat dana desa tahun 2021 belum bisa dicairkan.
"Ketika DD (Dana Desa) cair bisa diganti karena payung hukumnya sudah ada berdasarkan Kemendagri dan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat," beber Wandiana. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]