Digeledah Kejaksaan, Ini Pernyataan Anak Perusahaan PT Pos

"Soal total kerugian negara, kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi," ujar kuasa hukum PT Pos Finansial Indonesia.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 April 2021 | 11:37 WIB
Digeledah Kejaksaan, Ini Pernyataan Anak Perusahaan PT Pos
Kantor PT Pos Finansial Indonesia (PIF) digeruduk penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (5/4/2021), [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - PT Pos Finansial Indonesia angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Kejati Jabar, Senin (5/4/2021) kemarin ini.

Melalui kuasa hukumnya Elvis Agung, mereka menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar berkaitan dengan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin periode 2018 sampai Mei 2020.

"Penggeledahan kemarin, merupakan rangkaian dari proses penyidikan sebelumnya. PT Posfin akan kooperatif termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen lama Posfin," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Elvis mengatakan PT Pos Finansial Indonesia mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) tersebut.

Baca Juga:Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi

Selain itu, Elvis pun mengungkapkan jika PT Pos Indonesia selaku induk perusahaan sangat mengapresiasi Kejati Jabar terkait langkah yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, lantaran menindak lanjuti temuan internal dari hasil audit PT Pos Indonesia sebelumnya yang telah dilaporkan.

Manajemen baru PT Posfin, lanjut Elvis, akan membuka ruang seluas-luasnya agar Kejati Jabar bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh manajemen lama. Selain itu ia pun belum bisa memastikan total kerugiaan negara atas dugaan korupsi di tubuh PT Posfin.

"Soal total kerugian negara, kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi," ujar dia.

Pada berita sebelumnya, Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di PT Posfin pada Senin (5/4/2021).

Penggeledahan itu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.

Baca Juga:Akhlak Activation, Kiat Pos Indonesia Wujudkan Nilai Budaya Perusahaan

”Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia,” kata Armansyah.

Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020. Diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.
Manajemen baru PT Posfin sendiri baru menjabat pada Mei 2020 menggantikan manajemen PT Posfin yang menjabat dari 2018.

"Terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengelolaan layanan Pos Pay yang dilakukan oleh PT Pos Finansial sebesar kurang lebih Rp 68,5 miliar," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak