SuaraJabar.id - Destinasi atau objek wisata Bandung Barat atau KBB kembali beroperasi. Pemerintah mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan alias prokes.
Pemberian izin itu dirilis setelah sebelumnya destinasi wisata KBB ditutup total karena jumlah kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.
Dilansir dari Ayobandung.com - jaringan Suara.com, melalui Surat Edaran Nomor 440/1221-Disparbud, izin operasional bagi pelaku wisata di KBB telah digulirkan kembali.
Dalam surat disebutkan destinasi wisata KBB bisa mulai beroperasional sejak hari Sabtu, 15 Mei 2021.
Baca Juga:Menunggang Motor, Kapolda Jabar Patroli Keliling Bandung Raya
"Berdasarkan hasil evaluasi, destinasi /wisata dapat membuka kembali kegiatan usahanya mulai tanggal 15 Mei 2021," ujar Hengki dalam surat edaran tersebut.
Selain memberi izin operasional, surat edaran itu pun menyampaikan peringatan soal pentingnya pemberlakuan protokol kesehatan di destinasi wisata. Peringatan itu merupakan antisipasi terhadap pelanggaran-pelanggaran protokol yang sering terjadi pada momen libur panjang dan menjadi penyebab kenaikan kasus.
"Dalam rangka lebih meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengintensifkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak aman, Mencuci tangan), 3T (Tracing, Testing, Treatment), serta mendukung keberlangsungan usaha sektor pariwisata di Kabupaten Bandung Barat, maka perlu lebih memperketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19," katanya.
Surat ini seolah menjawab harapan dari para pelaku wisata yang meminta pemerintah untuk memberi kelonggaran izin. Harapan itu sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB Eko Suprianto.