SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua pengamen jalanan yang viral karena video aksinya menarik-narik pelanggan sebuah minimarket di jalan Braga, Kota Bandung. Diduga, dua pengamen itu memeras warga dengan cara memaksa meminta uang usai mengamen.
Du pengamen itu bernama M Andre dan Fikar Firmansyah. Keduanya diamankan polisi di tempat mereka biasa mengamen, Selasa (19/5/2021).
Saterskrim Polrestabes Bandung, beserta Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung, berhasil menangkap dua pengamen yang sempat viral, setelah melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga, saat tengah menjalankan profesinya itu.
Mereka diamankan, di tempat biasa keduanya mengamen, kemarin sore, Selasa (18/5/2021). Adapun keduanya bernama M Andre dan Fikar Firmansyah.
Baca Juga:Viral Video Mobil Parkir di Genteng Rumah, Publik sampai Mikir Keras
Salah seorang pelaku yang bernama Fikar mengaku, saat kejadian ia tengah mengamen di salah satu minimarket yang ada di Jalan Braga, Kota Bandung. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2021.
Di situ ia bertemu dengan korban. Entah apa yang terjadi antara keduanya, tetiba teman pelaku, Andre langsung menarik baju korban.
"Jadi waktu mengamen, si korban pergi gitu aja. Terus sama temen saya di tarik," kata Fikar di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (19/5/2021).
Sementara pelaku Andre menuturukan, dirinya tak terima perlakukan korban yang menghindarinya saat mengamen bersama temannya itu. Namun ia mengaku tak pernah melakukan hal seperti itu saat mengamen sebelumnya.
"Saya enggak tarima dia pergi gitu saja. Saya juga baru kali ini berbuat seperti itu," terangnnya di tempat dan waktu yang sama.
Baca Juga:Wanita Viral Usai Hina Palestina Minta Maaf: Saya Tak Menyangka Seramai Ini
Aksi mereka pun terekam di cctv, serta tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, untuk mencari pelaku. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan tak lama keduanya pun langsung diamanakan.
"Kepada kedua pelaku, kita kenakan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana, satu tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di tempat yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira