SuaraJabar.id - Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan tersangka pembuatan obat-obatan ilegal berinisial SS merupakan sosok yang misterius.
Tersangka melapor kepada pihak RW setempat empat bulan lalu bahwa ia akan mengontrak sebuah gudang tak terpakai untuk usaha ternak ayam dan burung.
"Laporannya untuk ternak ayam dan burung. Setelah itu tidak bertemu lagi. Memang jarang ke sini katanya," ujar Asep Yuyu, Ketua RW setempat.
Seperti diketahui, Polda Jabar melakukan penggerebekan sebuah gudang di Desa Sukajaya pada Rabu (7/7/2021) sore. Gudang tersebut dijadikan tempat untuk memproduksi obat-obatan terlarang tanpa izin jenis pil Double LL, Y serta masih polos.
Baca Juga:Kasus Korupsi Bansos Corona Aa Umbara, KPK Panggil Sekda hingga Ketua DKM Masjid
Asep sama sekali tak curiga tempat tersebut dijadikan tempat usaha ilegal. Namun penemuan ini diakuinya membuatnya malu sebagai aparat kewilayahan.
"Gak tau sama sekali. Setau saya untuk miara binatang. Kaget dan malu," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, di dalam gudang tersebut tersangka SS menang memelihara burung dan ayam yang diduga merupakan modus agar tidak dicurigai warga setempat.
"Di belakang ada peternakan ayam dan burung. Diduga modus penyamaran. Dikontrak oleh sodara SS dikontrak selama 3 tahun. Tapi baru 4 bulan," ungkap Rudy.
Di tempat tersebut, tersangka memproduksi obat- obatan yang tidak memiliki ijin edar alias ilegal berupa obat G jenis Double L dan Y atau Trihexyphenidyl serta obat polos.
Baca Juga:Innalillahi, 7 Pasien COVID-19 di Bandung Meninggal Dunia karena Kekurangan Oksigen
Kemudian agar warga tidak curiga, tersangka juga memasang alat peredam suara agar suara genset tidak didengar warga sekitar.
"Jadi kalau mesin beroperasi, suaranya berkurang. Dindingnya dipasang kedap suara," sebut Rudy.
Bisnis haram yang dijalankan SS ternyata memiliki omzet yang menggiurkan. Dari hasil memproduksi obat-obatan terlarang jenis Double L dan Y, tersangka SS bisa mendapat sekitar Rp 12 juta dari 100 ribu butir pil yang dikemas ke dalam satu dus.
"Sehari satu dus berisi 100 ribu butir dijual Rp 12 juta. Didistribusikan ke luar Pulau Jawa," jelas Rudy.
Dalam sehari, tersangka SS bisa memproduksi "pil setan" hingga 100 ribu butir yang dikemas ke dalam satu dus, yang kemudian dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir.
"Untuk pil yang sudah jadi yang sudah disita ada 1,5 juta butir," ucapnya.
Bahan-bahan pembuat obat-obatan ilegal seperti tepung Magnesium Sterate, tepung Sodium Starch Glycolate, tepung tapioka, tepung Talc Powder Haicen, tepung Microcrystalline Cellulose, alkohol dan laktose didapat dari tersangka berinisial L yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Bahan-bahan tersebut kemudian diproduksi menggunakan alat-alat yang sudah tersedia lengkap di gudang tersebut. Tersangka SS tak sendiri, ia dibantu salah seorang yang kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.
"Sementara masih satu, kita masih kembangkan ada satu orang yang membantu, sekarang sedang isolasi mandiri (isoman), COVID-19," ungkap Rudy.
Obat-obatan yang berfungsi sebagai penenang dan memiliki efek halusinasi itu kemudian diserahkan kembali kepada tersangka L untuk diedarkan bersama suaminya yang juga sudah ditangkap polisi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki