3. Status bukan Pelajar atau Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan
4. Bukan Anggota Aparatur Negara dan Perangkat Desa, BUMN/BUMD, serta Anggota Parlemen
5. Bukan peserta Penerima BPUM atau BLT UMKM
6. Belum pernah terdaftar sebagai peserta kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Baca Juga:Kartu Prakerja Gelombang 23: Cara Daftar dan Syarat Penerima
7. Dalam satu (1) KK diperbolehkan hanya dua penerima kartu Prakerja.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi oleh para calon pelamar, maka Anda berhak untuk mendaftarkan diri dalam program ini. Langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah membuat akun kartu prakerja untuk gelombang 23 tahun 2022 ini.
Demikian cara buat akun Kartu Prakerja Gelombang 23.