Warga Dago Elos Sebut PT Dago Inti Graha Mafia Tanah saat Geruduk Balai Kota Bandung

Massa aksi meminta Pemkot Bandung untuk membantu memediasi kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Juli 2022 | 17:15 WIB
Warga Dago Elos Sebut PT Dago Inti Graha Mafia Tanah saat Geruduk Balai Kota Bandung
Ratusan warga Dago Elos demo di Balaikota Bandung. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Ratusan massa dari Koalisi Dago Melawan membentangkan poster dan spanduk yang salah satunya berisi "PT Dago Inti Graha mafia tanah" di depan Balai Kota Bandung, Senin (4/7/2022).

Massa aksi tersebut terdiri dari ratusan warga perkampungan Dago Elos dan Cirapuhan, Kota Bandung.

Dari pantauan, ratusan warga tersebut datang ke Balai Kota Bandung menggunakan belasan kendaraan mulai dari pickup hingga angkot. Selain itu, turut hadir anak-anak yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Warga yang hadir turut mengorasikan aspirasinya yang meminta Pemkot Bandung untuk membantu memediasi kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos.

Baca Juga:Terjerat Utang Judi Online, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Perempuan Paruh Baya

"Maksud tujuan kita datang ke sini sama, ibu-bu dan bapak-bapak yang ada di dalam kantor pemerintahan dimulai dari wali kota sampai jajaran di bawahnya diminta untuk menemui kami, perwakilan dari warga masyarakatnya," ujar Angga, salah satu warga dan orator dalam aksi tersebut.

Terpisah, Kepada Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim mengungkap, persoalan tanah verponding yang diklaim ahli waris merupakan tanah negara. Menurutnya, sudah beberapa kali Pemkot Bandung mengajukan permohonan aset kepada pemerintah pusat sejak tahun 1980.

“Tanah negara, sudah beberapa kali dimohon oleh Pemkot untuk menjadi aset Pemkot, seingat saya dari tahun 1980 sudah ada suratnya ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Terbaru, pada 2015 Pemkot Bandung telah mengajukan permohonan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Pemkot Bandung diharuskan melakukan clear area terlebih dahulu.

“Kurang lebih surat dari Pemdanya gini. Areanya anggaplah area dari eks eigendom itu buat Pemkot. Pemkot mau membuat jalan dan Pemkot mau buat rumah susun, di suratnya gitu,” ujarnya.

Baca Juga:Bunuh Wanita Paruh Baya Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Bandung Kini Dibekuk Polisi

Untuk diketahui, sengketa tanah Dago Elos dan Cirapuhan yang berada di antara Terminal Dago dan hotel apartemen The Maj seluas hampir 7 hektare itu dimenangkan oleh keluarga Muller yang menggandeng developer property PT Dago Inti Graha.

Sebelumnya, warga juga sempat menuntut BPN untuk membuat pernyataan resmi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) NO 109./PK/MA/PDT/2022 yang menyatakan ahli waris atas nama Muller memiliki tanah Dago Elos. Warga menunut BPN agar memblokir bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago Elos dan sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga mulai bergerak meninggalkan Balai Kota Bandung setelah diterima oleh Bakesbangpol selaku perwakilan Pemkot Bandung.

Sebelumnya, ratusan warga tersebut telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kota Bandung di Jalan Soekarno Hatta sekira pukul 10:00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini