Melansir islami.co, seorang laki-laki sebenarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita menurut ajaran Islam. Hal ini seperti yang tercantum di QS An-Nisa': 3.
Disebutkan bahwa tidak ada ketentuan apakah pernikahan harus dilakukan di waktu yang berlainan atau bersamaan.
Namun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan semacam ini tidak diizinkan. Disebutkan di Pasal 3 Ayat (1), pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, sedangkan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.