"Apa kabar yang jomblo woii," komentar warganet.
"Ilmu apa yang di pakenya kira-kira," kata warganet.
"Kalo ada kasihin aku dong," tutur warganet, tampaknya merasa iri lantaran pengantin pria itu bisa menikahi dua wanita sekaligus.
"Anjirrr kalah anak sultan mah," timpal warganet lainnya.
Bolehkah Menikahi Dua Wanita Sekaligus pada Hari Bersamaan dalam Ajaran Islam?
Melansir islami.co, seorang laki-laki sebenarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita menurut ajaran Islam. Hal ini seperti yang tercantum di QS An-Nisa': 3.
Disebutkan bahwa tidak ada ketentuan apakah pernikahan harus dilakukan di waktu yang berlainan atau bersamaan.
Namun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan semacam ini tidak diizinkan. Disebutkan di Pasal 3 Ayat (1), pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, sedangkan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Baca Juga:Viral Duta Sheila on 7 Kepergok Makan Cilok Langsung dari Plastiknya, Warganet: No Jaim-Jaim