SuaraJabar.id - Krisis keuangan Pemkab Bandung Barat membuat gaji puluhan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) khusus di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) hanya dibayarkan setengahnya.
Pembayaran setengah gaji ini sudah dialami para TKK atau tenaga honorer di Diskominfotik sejak Juli hingga nanti September 2022. Namun kebijakan tersebut tak sepenuhnya diterima para tenaga honorer di Diskominfotik KBB. Ada yang pro dan ada yang kontra.
"Sekarang kami mendapatkan gaji disesuaikan dengan kondisi anggaran (dibayar setengah)," tutur salah seorang tenaga honorer Diskominfotik KBB, yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi pada Jumat (5/8/2022).
Dalam kontrak kerja, besaran gaji yang diterima TKK berkisar Rp 3 juta hingga 3,5 juta perbulan sesuai tingkat pendidikan. Namun dengan adanya penyesuaian ini rata-rata mereka digaji Rp 1,5 juta sejak Juli 2022 lalu.
Namun gaji mereka bisa saja kembali normal jika dianggarkan pada APBD perubahan nanti.
"Jadi gaji disesuaikan ini (maksudnya) luas, kalau anggarannya ada pada APBD perubahan gak mungkin atasan tega, pasti ada penambahan lagi," ungkapnya.
Terkait hal ini, kata dia, para TKK sudah menandatangani surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Diskominfotik dan pihaknya sendiri menerima kebijakan soal gaji yang hanya dibayar setengah ini.
"Kalau saya ikuti saja dulu sistemnya, apalagi sudah ada edaran juga, apalagi untuk gaji yang 3 bulan berikutnya sedang diusahakan," ucapnya.
Kepala Diskominfotik Bandung Barat, Siti Aminah Anshoriah mengatakan, terkait penyesuaian gaji untuk 36 TKK itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2022 mendatang berdasarkan surat pernyataan yang disepakati dam ditandatangani TKK yang bersangkutan.
Baca Juga:Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Hengky Kurniawan: Kita Akan Cari Solusi
"Surat pernyataan itu sebagai pendukung kontrak kerja yang sudah dibuat untuk 6 bulan, Juli hingga Desember. Sedangkan gaji yang ada hanya tersedia untuk 3 bulan dari Juli hingga September," ungkap Siti.
- 1
- 2