Dikecam Panglima Santri, Ponpes yang Denda Santrinya Puluhan Juta Akhirnya Buka Suara

"Masa sih ada pesantren yang mendenda santrinya, emang mendirikan pesantren untuk mencari duit," kata Uu Ruzhanul Ulum.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 November 2022 | 21:29 WIB
Dikecam Panglima Santri, Ponpes yang Denda Santrinya Puluhan Juta Akhirnya Buka Suara
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Humas Jabar/Dudi)

SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengecam adanya pondok pesantren yang mendenda santrinya sebesar Rp 37 juta akibat tak menyelesaikan masa pendidikan.

Kekinian, Pondok Pesantren yang dimaksud yakni Pondok Pesantren RQM membeberkan alasannya memberikan denda puluhan juta rupiah kepada salah seorang santrinya.

Pengsuh Pondok Pesantren RQM Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Abu Haikan mengatakan bukan tanpa alasan pihaknya mengenakan denda puluhan juta pada santrinya tersebut.

Menurutnya, itu dikarenakan adanya perjanjian antara pihak Pondok Pesantren dengan orang tua santri yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga:Mengenal Pasuruan, Tak Hanya Sebagai Kota Pelabuhan

Perjanjian tersebut merupakan komitmen orang tua untuk menitipkan anaknya sampai selesai. Perjanjian tersebut disertai dengan konsekuensi pemberian denda administrasi apabila dalam perjalanan santri tidak menyelesaikan masa pendidikannya di pondok pesantren.

"Poin diantaranya, santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau dalam perjalanan macet, tidak mau melanjutkan, secara otomatis harus membayar denda administrasi Rp 50.000/hari," ujar Abu, ketika dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Santri tersebut dalam perjalanannya kabur dari pondok, setelah mondok selama lebih kurang 2 tahun. Menurut Abu, kabur dari pondok pesantren bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah beberapa kali.

Pada mulanya, yang bersangkutan masih bisa dibujuk dan kembali kembali. Namun kali ini, orang tuanya sudah menyerah dan memutuskan untuk menghentikan belajar di pesantren.

"Kami masih memiliki itikad baik, dia dibujuk untuk kembali ke lembaga, tapi anaknya tidak mau. Kami sampaikan terkait perjanjian yang ditandatangani tersebut," katanya.

Baca Juga:Cadas Pageran Kembali Dilanda Longsor, Jalan Raya Bandung-Sumedang Tersendat

Pada waktu itu, ibu dari santri tersebut meminta agar pihak RQM menghitung jumlah denda yang harus dibayarkan. Sehingga pihaknya memberikan denda administrasi selama dua tahun mondok dengan total mencapai Rp 37 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak