SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa insiden bentrokan itu bermula dari ormas GRIB yang mendatangi markas Pemuda Pancasila dengan melakukan perusakan hingga penganiayaan.
"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung, yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS," kata Jules di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Jules menjelaskan atas kejadian tersebut, empat orang anggota ormas Pemuda Pancasila mengalami luka akibat terkena senjata tajam dan satu orang mengalami luka memar.
Baca Juga:Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Antarormas di Jalan BKR Bandung
Selain itu, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua juga mengalami kerusakan, termasuk kaca pintu kantor pecah akibat penyerangan tersebut.
Ia mengatakan penangkapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.
Jules menambahkan polisi masih mendalami motif di balik bentrokan antarormas itu dan sejumlah orang yang terlibat juga masih dimintai keterangan.
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Baca Juga:TPST Tegallega Bandung Olah 25 Ton Sampah per Hari Jadi Bahan Bakar Alternatif
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.