Bentrok Ormas di Jalan BKR Bandung, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Bentrok tersebut mengakibatkan empat anggota Pemuda Pancasila luka akibat terkena senjata tajam dan satu orang mengalami luka memar.

Syaiful Rachman
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:38 WIB
Bentrok Ormas di Jalan BKR Bandung, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di markas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa insiden bentrokan itu bermula dari ormas GRIB yang mendatangi markas Pemuda Pancasila dengan melakukan perusakan hingga penganiayaan.

"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung, yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS," kata Jules di Bandung, Jumat (17/1/2025).

Situasi usai terjadinya bentrokan antarormas di Jalan BKR Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan
Situasi usai terjadinya bentrokan antarormas di Jalan BKR Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Jules menjelaskan atas kejadian tersebut, empat orang anggota ormas Pemuda Pancasila mengalami luka akibat terkena senjata tajam dan satu orang mengalami luka memar.

Baca Juga:Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Antarormas di Jalan BKR Bandung

Selain itu, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua juga mengalami kerusakan, termasuk kaca pintu kantor pecah akibat penyerangan tersebut.

Ia mengatakan penangkapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.

Jules menambahkan polisi masih mendalami motif di balik bentrokan antarormas itu dan sejumlah orang yang terlibat juga masih dimintai keterangan.

“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.

Baca Juga:TPST Tegallega Bandung Olah 25 Ton Sampah per Hari Jadi Bahan Bakar Alternatif

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini