Tujuh Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Saksi Tambahan Sidang Korupsi Soleman

Sejauh ini sudah 11 saksi diminta keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung.

Syaiful Rachman
Senin, 27 Januari 2025 | 10:34 WIB
Tujuh Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Saksi Tambahan Sidang Korupsi Soleman
Tujuh pejabat Pemkab Bekasi menjadi saksi tambahan dalam sidang perkara korupsi yang menjerat oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Sebanyak tujuh orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi saksi tambahan pada sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Ada tujuh saksi yang hadir kemarin di sidang, dari sembilan orang yang kita undang," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Minggu (26/1/2025).

Dia mengatakan ketujuh saksi tersebut mulai dari kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga hingga pejabat pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa Soleman.

"Sidang selanjutnya tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi tambahan," katanya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Perkara Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Oka mengaku sejauh ini sudah ada 11 saksi yang sudah diminta keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dari total 30 orang yang akan diundang dalam perkara ini.

"30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan kita undang semua di sidang secara bertahap," katanya.

Sebelumnya empat saksi telah dihadirkan yakni mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.

Dalam fakta persidangan agenda dimaksud, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Kapan Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa?

Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini