Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Syaiful Rachman
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:18 WIB
Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
Suasana sidang lanjutan agenda keterangan saksi perkara korupsi gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Solemen digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - Sebanyak empat orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, yang berlangsung di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Pada agenda sidang saksi perdana, ada empat orang yang memberikan keterangan terkait kasus Soleman dan Resvi," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan empat orang saksi dimaksud antara lain mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti-Rasuah Nofal Juanda.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan oleh jaksa penuntut umum," katanya dilansir ANTARA.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Ganti Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi

Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada terdakwa Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.

"Benar, semua bersaksi seperti itu. Objek gratifikasi ada dua kendaraan, Pajero Sport dan Sedan BMW. Saat beli Pajero ke Mangga Dua, Resvi mengajak Faisal, kan masih pasutri kala itu. Terus pas diberikan ke Soleman, diketahui pula oleh Bu Hanny dan anaknya. Jadi ya semua keterangan itu saling menguatkan," kata saksi Nofal Juanda.

Nofal juga menyebutkan anak dari Hanny Maryani sekaligus Soleman akan dihadirkan pada agenda lanjutan sidang saksi guna dimintai keterangan perihal penerimaan kendaraan Mitsubishi Pajero dimaksud.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas Lingkungan, Pemkab Bekasi Tata Ulang TPA Burangkeng

"Jaksa juga akan menghadirkan anak terdakwa untuk dimintai keterangan guna menguatkan informasi perkara ini agar semakin terang benderang. Namun terlepas dari itu, fakta persidangan ini sudah sangat kuat dan membuktikan bahwa terdakwa memang menerima hadiah mobil mewah dari gratifikasi karena semua saksi yang dihadirkan sudah mengaku," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah menolak bantahan atau eksepsi terdakwa Soleman pada sidang sebelumnya.

Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam berkas acara pemeriksaan baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini secara bertahap.

Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Diketahui Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua, pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini