Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme

Aksi premanisme kerap membuat resah warga dan pelaku usaha.

Syaiful Rachman
Sabtu, 22 Maret 2025 | 03:31 WIB
Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Ringkus Preman Pemalak Sopir Truk di Kawasan Industri, Polres Subang Dipuji Dedi Mulyadi

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memuji aksi Polres Subang yang menangkap preman di Kawasan Industri Kabupaten Subang.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang meringkus enam orang diduga preman karena seringkali melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk yang mengangkut logistik dan material ke area Kawasan Industri Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Subang, Jumat (21/3/2025), mengatakan bahwa keenam orang diduga preman itu ditindak karena membuat resah masyarakat serta mengganggu kenyamanan investor di kawasan industri Subang.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Jalan Jalur Mudik di Wilayah Jawa Barat Baik

Tim Jatanras Polres Subang saat akan melakukan penangkapan sejumlah orang diduga preman di kawasan industri. (ANTARA/HO-Polres Subang)
Tim Jatanras Polres Subang saat akan melakukan penangkapan sejumlah orang diduga preman di kawasan industri. (ANTARA/HO-Polres Subang)

"Kami mengamankan enam orang diduga pelaku yang melakukan pemerasan, pungli atau premanisme di kawasan industri Subang Smartpolitan yang berlokasi di Cipendeuy," katanya.

Para pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Subang pada Kamis (20/3) malam. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku menarik sejumlah uang kepada para sopir truk yang keluar-masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

Sejumlah uang itu ditarik oleh para preman dengan modus menjual air mineral secara paksa, seharga Rp10 ribu per botol serta ada juga yang meminta sejumlah uang dengan modus uang parkir masuk kawasan industri.

Sementara dari penangkapan para pelaku, polisi menyita beberapa air mineral yang dijual oleh pelaku, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang merupakan hasil dari penjualan air mineral dan parkir serta barang bukti lainnya berupa buku rekapan.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Jabar Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Cipeundeuy, dan terancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini