Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?

Mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial

Muhammad Yunus
Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:58 WIB
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
Mobil mewah Jeep Robicon milik perwira polisi terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar ternyata menggunakan pelat palsu [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar
  • Membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik
  • Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya

SuaraJabar.id - Kepala Seksi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, AKP H Ramli, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf.

Setelah videonya bersama mobil mewah Jeep Rubicon berpelat palsu DD 501 JR viral di media sosial.

Dalam video berdurasi singkat yang beredar, Rubicon berwarna oranye itu tampak terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

Warganet yang penasaran kemudian menelusuri nomor pelatnya melalui aplikasi Bapenda Sulsel dan menemukan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga:Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar

Ramli mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah tudingan bahwa pelat palsu itu dipasang untuk menghindari pajak kendaraan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

“Iya, memang masalah pelat. Tapi surat-surat kendaraan lengkap dan sudah dikonfirmasi dari Propam. Tidak ada maksud apa pun untuk mengelabui,” ujar Ramli, Minggu (12/10/2025).

Perwira menengah itu menjelaskan, pelat palsu tersebut terpasang tanpa sengaja karena lupa dilepas setelah bepergian ke luar daerah.

“Saya dari luar daerah ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik ke Makassar,” katanya.

Ia menegaskan, kini pelat palsu itu sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.

Baca Juga:Tunggakan Pajak Mobil Lexus Gubernur Dedi Mulyadi Capai Rp42 Juta, Ini Penjelasannya

“Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap. Kalau ada yang merasa dirugikan, saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa,” ucapnya.

Ramli juga membantah pelat tersebut sudah lama digunakan. Ia menegaskan, pemasangan hanya bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari aturan.

Meski telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, publik tetap menyoroti kasus ini. Banyak warganet menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan sebaliknya.

“Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya penegakan aturan pelat nomor kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat yang tidak sesuai STNK merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak