Baca 10 detik
- Kuasa hukum ibu tiri (TR) mengklarifikasi pernikahan TR dengan ayah korban tidak tercatat negara, namun sah agama.
- Fakta baru terungkap mengenai ayah korban pernah 12 kali cerai akibat riwayat KDRT sebelumnya.
- Hasil visum hanya menunjukkan luka benda tumpul, kuasa hukum membantah adanya rekaman CCTV di rumah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif," tutupnya.