Baca 10 detik
- Direktorat PPA dan PPO Polri resmi menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santrinya.
- Penetapan status tersangka dilakukan di Jakarta pada 24 April 2026 setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan mendalam.
- Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga wilayah negara Mesir.
“Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” katanya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai kasus ini. [Antara].