Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri

Namun, aksi masturbasinya itu dipergoki para korban. Alhasil, Dery pu akhirnya dilaporkan ke polisi.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 13 Mei 2019 | 19:08 WIB
Nyamar Jadi Kurir, Cara Dery Salurkan Hobi Masturbasi di Indekos Putri
Dery Maulana, tersangka kasus perbuatan asusila. (Suara/Supriyadi).

SuaraJabar.id - Dery Maulana terpaksa harus mendekam penjara lantaran berbuat asusila dengan melakukan masturbasi sambil mengintip indekos putri di Kota Depok, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, tindakan amoral itu dilakukan Dery dengan berpura-pura menjadu kurir pengantar barang pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Modus pelaku berpura - pura sebagai kurir pengantar barang ke tempat kejadian ini di kosan putri yang mana seluruh penghuninya wanita. Nah ini pelaku seolah menjadi kurir pengirim barang, kemudian bertemu dengan salah satu penghuni kos," kata Firdaus, Senin (13/5/2019).

Dengan modus ini, tersangka kemudian mengintip dua korbannya, yakni DP (19) dan G (24). Saat melancarkan aksinya, Dery tidak mentargetkan siapa korbannya, ketika dia melihat korban maka itu menjadi objek fantasinya.

Baca Juga:Mayat yang Terbakar di Area Perkebunan Jagung Berjenis Kelamin Laki-laki

Namun, aksi masturbasinya itu dipergoki para korban. Alhasil, Dery pu akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Korban G ini ngaku diketok pintu kamar bilang mau ada kirim paketan, makanya dia (pelaku) masuk ke dalam buat ukur ruangan. Nah karena diperbolehkan kedalam pelaku jadi langsung masuk dan masturbasi," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 281 KUHP melanggar keasusilaan atau kesopanan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga:Besok Diperiksa Kasus Makar, Lieus: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak