SuaraJabar.id - Keluarga Maman (47), korban pembacokan di Kampung Ciherang RT 10/09 Desa Gunungmalang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dikabarkan tidak akan melanjutkan proses hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh perempuan berinisial AM, istri Maman.
Meski demikian, pihak keluarga tak ingin lagi pelaku, AM tinggal di rumah yang sebelumnya ditinggali karena khawatir peristwa pembacokan dengan menggunakan kapak akan terulang. Hal itu disampaikan Kepala Desa Gunungmalang, Ajang Rahmat, Senin (15/7/2019).
"Menurut keterangan dari pihak keluarga, proses hukum cukup sampai di sini. Tapi setelah berdialog, kemungkinan pelaku tidak tinggal disini dulu, di kampung suaminya. Pihak keluarga korban tidak mau lagi menerima pelaku," kata Ajang seperti diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com.
Diberitakan sebelumnya, Maman dibacok oleh istrinya sendiri AM saat sedang tertidur di rumah, tepatnya di ruang tamu.
Baca Juga:Dibacok Istri Pakai Kapak, Begini Kondisi Terakhir Maman
Saat diperiksa polisi, motif AM melakukan aksinya lantaran kesal sang suami sering minta berhubungan badan. Sementara AM baru dua bulan pasca melahirkan anak ketiga.
Saat sedang melakukan aksi brutalnya, saksi mata Mimin (49) sempat mendengar AM berteriak kencang dengan penuh emosi bahwa ia akan menghabisi Maman berikut keluarganya.
"Dia bilang sambil teriak-teriak kalau dia mau bunuh semuanya. Keluarganya, termasuk keturunannya juga akan dibunuh. Begitu kata pelaku," kata Mimin.