SuaraJabar.id - Polisi meringkus pria berinisial NDS, terduga pelaku pembongkaran kotak amal di Masjid Jami Nurul Falah Cijambe Nyomplong Desa Sukaresmi, Kecamataan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kepada polisi, bapak 46 tahun itu mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid sebanyak dua kali.
"Tahun 2014 di wilayah Pangleseran. Waktu itu saya mencuri kotak amal karena uangnya akan digunakan untuk makan," ungkap NDS seperti diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
NDS menuturkan, saat aksi pertamanya itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Warungkiara, dan bebas pada tahun 2015 akhir.
"Uangnya waktu itu Rp 285 ribu," tambah NDS.
Baca Juga:Minta Bantuan Polisi, Kades Bekuk Empat Maling Kotak Amal Masjid
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisaat, Iptu Maulana Arief, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan tentang putusan pelaku sebelumnya yang telah melakukan tindakan percobaan pencurian kotak amal sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku terjerat pasal 362 juncto 53 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkas Arief.