SuaraJabar.id - Dalam kurun waktu lima tahun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengklaim mengesahkan sekitar 130-an peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz berharap agar perda yang disahkan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Perda soal penggunaan KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) juga sudah termasuk," katanya Kamis (5/12/2019).
Muin menyampaikan, pengesahan perda yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan skala nasional dan daerah. Keberadaan raperda yang dibuat tiap tahun, jelasnya, akan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
Pembuatan raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah rencanan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan hingga kota. Dikemukakannya, biaya untuk pembuatan satu raperda, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk melakukan studi banding, akomodasi, penyelenggaraan rapat dan transportasi anggota Banleg.
"Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas," tandasnya.
Polisi Minta Adanya Perda Soal Miras
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mendorong eksekutif dan legislatif dapat menerapkan perda soal penggunaan minuman keras. Indarto telah mengusulkan kepada Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu agar perda miras dapat diterapkan di Kota Bekasi.
Baca Juga:2 Hari Dilantik, Tak Ada Foto Jokowi-Maruf di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi
Dasar penerapan perda tersebut, lantaran aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang selama ini terjadi di Kota Bekasi akibat pengaruh alkohol.
"Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota," kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya perda miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.
Perda tersebut didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras."
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah