Dana Bagi Hasil Jauh di Bawah Tasik, Walkot Bekasi Ngedumel ke Ridwan Kamil

Kota Bekasi pada tahun 2020 ini hanya mendapat Rp 148 miliar, sementara Tasikmalaya mencapai Rp 740 miliar.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Maret 2020 | 15:25 WIB
Dana Bagi Hasil Jauh di Bawah Tasik, Walkot Bekasi Ngedumel ke Ridwan Kamil
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyindir Gubernur Jawa Bara Ridwan Kamil dalam paparannya saat Paripurna Istimewa HUT ke-23 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (10/3/2020). Rahmat menyoal kebijakan Pemprov Jabar soal dana fiskal atau bagi hasil pajak yang tidak adil.

Rahmat menilai, bantuan fiskal dari Pemprov Jabar kepada Kota Bekasi tidak sebanding dengan yang diberikan kepada Tasikmalaya. Kota Bekasi pada tahun 2020 ini hanya mendapat Rp 148 miliar, sementara Tasikmalaya mencapai Rp 740 miliar.

“Bagi kita ini tidak adil, padahal sumbangsih Kota Bekasi ke Jabar lebih dari Rp 3 triliun,” ungkap Rahmat usai mengisi Rapat Paripurna Istimewa, Selasa (10/3/2020) kepada wartawan.

Sejauh ini, Rahmat mengaku telah membuka komunikasi dengan Gubernur Ridwan Kamil. Protes dengan bantuan Fiskal 2020 sebesar Rp 148 miliar, pada tahun 2021 mendatang Rahmat mengajukan sebesar Rp 400 miliyar lebih.

Baca Juga:Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah

“Semoga Gubernur (Jabar) menyetujui, begitu juga dengan DPRD (Jabar)-nya harus menyetujui juga,” tuturnya.

Memang kata Rahmat, anggaran yang sifatnya bantuan dari provinsi tidak dapat diintervensi. Namun, kata dia bukan serta merta provinsi dapat memberikan bantuan dengan nilai yang tak sebanding.

“Kalau kita mah berapa aja memang, tapi kalau kecil kan ngedumel juga."

Pada usia ke-23 Kota Bekasi, Rahmat berharap agar segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Pada 2020 ini kita lanjutkan pekerjaan, dan pada 2021 semoga apa yang semua kita (Pemkot) kerjakan dapat dinikmati masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini