SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial UE alias Diki (45) terpaksa harus mendekam di penjara akibat ulah cabulnya dengan memperkosa IR (17) anak tirinya selama bertahun-tahun.
Terungkapnya kasus ini, IR sejak 2017 lalu menjadi budak seks ayah tirinya. Korban tak berani membongkar kebiadaban ayahnya karena sering diancam. Diki kerap memperkosa anak tirinya ketika sang istri berangkat kerja sebagai buruh pabrik.
Kapolsek Parungkuda, Kompol Endah Sri Wigiarti mengatakan, pelaku memanfaatkan rumahnya yang sepi untuk mencabuli anak tirinya.
Di rumah itu hanya ada tiga orang, pelaku, korban dan ibu korban. Sedangkan ibu kandung korban setiap harinya pergi bekerja di sebuah pabrik.
Baca Juga:Kisah ABG Jadi Istri Siri, Panjat Kamar Mandi karena Kerap Disiksa Suami
"Ibu korban merupakan buruh salah satu pabrik, pada saat melancarkan aksi kondisi rumah sedang sepi. Korban mengaku diancam oleh bapak tirinya tidak boleh menceritakan hal ini kepada siapapun," ujar Endah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/4/2020).
Lantaran tak kuat lagi, IR akhirnya menceritakan kepada AC yang tak lagi ibu kandungnya. Alhasil, sang istri pun langsung melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Terkait laporan itu, polisi lalu meringkus Diki saat berada di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi, Jumat (24/4/2020) lalu.
Endah menjelaskan akibat kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Didi Kempot Dimakamkan Dekat Pusara Mamiek Prakosa dan Ibunya di Sidowayah