Mengenal Killing Zone, Cara yang Digunakan Polisi untuk Bungkam Geng Motor

Metode Killing Zone atau zona pembunuhan untuk menjaring geng motor di lokasi tertentu

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:42 WIB
Mengenal Killing Zone, Cara yang Digunakan Polisi untuk Bungkam Geng Motor
ILUSTRASI. Pejabat polisi ditabrak geng motor di Bundaran HI. (ist)

SuaraJabar.id - Warga Sukabumi telah jengah dengan aksi brutal dan kriminalitas gerombolan bermotor atau geng motor. Warga bahkan petisi online bubarkan geng motor.

Polisi di Kota Sukabumi sendiri tak tinggal diam. Mereka menerapkan metode khusus untuk meredam aksi geng moto dan berandal motor yang akhir-akhir ini semakin brutal.

Jajaran Polres Sukabumi Kota menggunakan metode Killing Zone atau zona pembunuhan untuk menjaring geng motor di lokasi tertentu dari pelanggaran aturan berkendara yang menjadi salah satu ciri kelompok ini, termasuk menggeledah untuk mencari senjata perang atau tawuran.

Metode ini bahkan dibahas khusus oleh akun medsos Humas Polda Jawa Barat. Dijelaskan bahwa Polres Sukabumi Kota amankan puluhan sepeda motor saat lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan metode 'Killing Zone' di depan Gedung Juang 45, Jalan Veteran Cikole Kota Sukabumi, Selasa (18/05/2021) malam kemarin.

Baca Juga:Anak Kecil Auto Mewek Usai Gagal Piknik karena Kolam Renangnya Ditutup

Sebanyak 87 sepeda motor yang melanggar aturan dan tidak disertai administrasi kendaraan tersebut diamankan dari puluhan pelanggar lalu lintas yang melintas di jalan tersebut. Selain itu, ratusan lembar STNK dan SIM pun turut dijadikan barang bukti oleh Polisi bagi para pengendara yang lalai dan melanggar peraturan Lalu lintas, mulai dari berboncengan tiga tanpa menggunakan helm keselamatan hingga gunakan knalpot bising.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menerangkan bahwa KRYD yang dipimpinnya tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan aksi aksi berandalan motor di wilayah.

"Hari ini, kami Jajaran Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah dan aksi berandalan motor. KRYD kali ini kami lakukan dengan metode 'Killing Zone', sehingga seluruh pengguna jalan akan kami periksa di Satu titik, yaitu di halaman Gedung Juang 45, Jalan Veteran Cikole Kota Sukabumi," terang Sumarni kepada awak media dikutip dari akun medsos humas Polda Jabar.

"Dengan metode inilah, kami berhasil mengamankan ratusan barang bukti pelanggaran Lalu lintas, diantaranya ; 87 lembar SIM, 212 lembar STNK dan 84 unit sepeda motor," tambahnya.

Tidak hanya itu, melalui metode 'Killing Zone' tersebut, KRYD yang digelar Jajaran Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah pengendara yang membawa minuman beralkohol dan mabuk saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Waduh! Puluhan Warga Kampung Tipar Terkapar Usai Pesta Hajatan

"di KRYD ini pula, kami berhasil mengamankan sejumlah pengendara yang nekat membawa minuman beralkohol. Bahkan, beberapa diantara mereka, ada juga yang bawa sepeda motor dalam keadaan mabuk, ini kan jelas membahayakan bagi dirinya dan orang lain, makanya langsung kita amankan ke Mapolres," ujar Sumarni.

"Selain itu, kami juga mengamankan pengendara sepeda motor yang kami duga membawa senjata tajam sejenis pisau kecil dan sudah kami amankan untuk kami mintai keterangan di Mapolres," pungkasnya.

Sumarni juga berharap bahwa melalui KRYD tersebut, kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota senantiasa terjaga.

"Kami berharap, melalui kegiatan ini, kondusifitas kamtibmas di wilayah senantiasa terjaga, kejahatan jalanan khususnya yang dilakukan oleh berandalan motor pun bisa dicegah sehingga warga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman," beber Sumarni.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi dan sekitarnya, kiranya dapat membantu kami dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas dan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kriminal," tandasnya.

Pasca lakukan metode 'Killing Zone', Jajaran Polres Sukabumi Kota kembali lanjutkan KRYD dengan memanfaatkan unit patroli Quick Respons untuk menggelar kegiatan patroli hunting ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini