Gara-gara Doyok, Boris Preman Pensiun Terancam Dikenakan Pasal Bandar Narkoba

Dugaan Boris Preman Pensiun sebagai pengedar narkoba itu dikarenakan barang bukti sabu seberat 1 gram akan diserahkan pada Doyok.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 14:05 WIB
Gara-gara Doyok, Boris Preman Pensiun Terancam Dikenakan Pasal Bandar Narkoba
Boris Preman Pensiun mengacungkan jari tengah ketika dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guesthouse di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021 lalu.

"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ujar Imron.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Artis Sinetron Preman Pensiun, Terlibat Kasus Ini

"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak