SuaraJabar.id - Tiga anggota sindikat penggandaan uang di Sukabumi yang membunuh dua korbannya menggunakan racun sianida terancam hukuman mati.
Modus pelaku yakni mencampurkan minuman dengan racun sianida. Dua warga Magelang dan Jakarta meningal usai menenggak minuman yang telah dicampur sianida oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut tiga orang sudah diamankan terkait kasus ini, dua warga Sukabumi dan satu lainya berasal dari Cilacap Jawa Tengah. Ketiga pelaku yang diamankan polisi berinisial A, DAS, AR.
Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis, 22 September 2022. 55 adegan dilakukan oleh para tersangka dalam rekontruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Baca Juga:Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida, ini berdasarkan hasil lab forensik," lanjut Yanto, Jumat (23/9/2022).
Dari keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai seorang dukun, untuk pengobatan hal goib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiganya kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
"Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda," ucap Yanto.
Tersangka DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara Goib. Rersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.
Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.
"Namun saat itu tidak dilakukan ritual ditempatnya. Tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban," beber Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
- 1
- 2