31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan

Menanggapi gejolak ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pun tak tinggal diam, segera memanggil Disdikpora untuk meminta penjelasan.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:07 WIB
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
Ilustrasi Kepala Sekolah di Cianjur, Jawa Barat [Gemini]
Baca 10 detik
  • 31 Kepala sekolah Cianjur dicopot Disdikpora karena masa jabatan habis, berdasarkan Permendiknasmen. 

  • DPRD Cianjur turun tangan usut polemik pencopotan 31 kepsek ini, meminta data dan kaji ulang aturan. 

  • Pencopotan kepsek memicu keresahan, terutama bagi yang berdedikasi lama dan menjabat di wilayah terpencil. 

SuaraJabar.id - Gelombang polemik menerpa dunia pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyusul keputusan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat yang memberhentikan 31 kepala sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMP.

Kebijakan ini, yang didasarkan pada aturan masa jabatan, sontak menimbulkan keresahan dan perdebatan di berbagai kalangan, termasuk dari para kepala sekolah itu sendiri.

Menanggapi gejolak ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur pun tak tinggal diam, segera memanggil Disdikpora untuk meminta penjelasan.

Langkah DPRD ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi aduan masyarakat dan para pendidik, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar.

Baca Juga:Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Efendi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap kepala sekolah yang diberhentikan, termasuk masa jabatannya, dari Disdikpora Cianjur.

Data ini krusial untuk dilakukan verifikasi bersama guna memastikan tidak ada permasalahan yang berlarut-larut.

"Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepsek mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain," kata Rustam dilansir dari Antara.

Meskipun kebijakan pemberhentian ini merupakan ranah dinas pendidikan, DPRD berkomitmen penuh untuk memantau dan mengevaluasi prosesnya agar berjalan profesional dan transparan.

Pasalnya, banyak laporan telah diterima oleh DPRD dari para kepala sekolah di Cianjur.

Baca Juga:Teror Jalanan di Cianjur! Dua Pemuda Pelaku Pengadangan Wisatawan Ditangkap

Meski belum mendapatkan laporan langsung dari setiap kepala sekolah yang diberhentikan, beberapa perwakilan telah menyampaikan keberatan dan aspirasinya melalui aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kebijakan ini dinilai memberatkan dan meresahkan bagi mereka yang telah berdedikasi sekian lama.

Rustam Efendi menambahkan, ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari, jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isinya.

Hal ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya akan menerima begitu saja, melainkan akan melakukan kajian mendalam terhadap dasar hukum kebijakan tersebut.

Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan bahwa pemberhentian 31 kepala sekolah ini didasarkan pada Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara jelas mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak