- Ibu kandung NS (12) di Sukabumi, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena teror pasca melapor polisi.
- LPSK sedang melaksanakan asesmen fisik, psikis, dan ancaman terhadap Lisna terkait kasus teror yang diterimanya.
- KPAI dan DPR RI mendukung perlindungan Lisna serta mendorong polisi menyelidiki ayah kandung atas penelantaran anak.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa Lisna merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.
Ia juga mendorong kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian untuk tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS.
Sementara itu, kuasa hukum ibu kandung NS, Krisna Murti, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mengawal kasus kliennya. “Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026