SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith menjawab secara lisan replik--jawaban pledoi--jaksa penuntut umum terkait polemik usia anak dikatakan dewasa.
Hal itu merupakan jawaban Bahar atas masalah usia saksi korban Khoirul Umam Almuzaqi (Zaki) yang dianggap jaksa masih masuk kategori anak, karena belum berusia 18 saat dianiaya di ponpes Tajul Alawiyyin oleh Bahar.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tetap menganggap kalau Zaki sudah dikategorikan dewasa saat peristiwa penganiayaan itu berlangsung. Alasannya, kata dia, karena Zaki sudah menikah dan memiliki anak.
"Bapak dari seorang anak tidak bisa disebut anak. Kalau bapak seorang anak disebut anak maka kita semua juga telah anak dari seorang bapak," ucap Bahar saat menjawab replik yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Senin (24/6/2019).
Baca Juga:Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
Habib Bahar mengatakan, dalam Islam anak bisa dikatakan dewasa saat memasuki usia 15 tahun, dengan syarat sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.
"Dalam Islam batas umur seorang anak itu tanda-tanda baligh itu ada tiga. Genapnya usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, haid bagi perempuan di usia 9 tahun dan mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan di usia 9 tahun," tukasnya.
Jaksa penuntut umum Kristanto menilai masalah batas usia anak dikatakan dewasa atau belum itu berlandaskan pada Pasal 1 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu dinyatakan batas usia dewasa seorang anak ketika memasuki usia 18 tahun.
"Terhadap pembelaan saudara terdakwa kami menanggapi bahwa yang kami sangkakan dan kami tuntutan adalah undang-undang perlindungan anak yaitu yang sudah kami tuntutan jadi intinya kami tetap pada tuntutan," beber Kristanto.
Usia Zaki masih di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan belasan santrinya di pondok pesantren Tajul Alawiyyin pada Sabtu (1/12/2018), lalu. Hal itu, sebagaimana akta lahir Zaki dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya, yakni lahir pada 13 Desember 2001.
Baca Juga:Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Aminuddin