Bea Cukai Musnahkan Sex Toy, Jutaan Batang Rokok, Vape dan Minol Ilegal

"Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal,"

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 25 November 2020 | 18:42 WIB
Bea Cukai Musnahkan Sex Toy, Jutaan Batang Rokok, Vape dan Minol Ilegal
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum hadir dalam pemusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp5 miliar lebih, di halaman belakang Gedung Sate Bandung, Rabu (25/11/2020) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat. (ANTARA/Dok Humas Jabar)

SuaraJabar.id - Jutaan barang ilegal hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate Bandung, Rabu (25/11/2020).

Dari jutaan barang yang dimusnahkan itu terdapat rokok, rokok elektrik, minuman beralkohol hingga alat bantu seks (sex toy).

Rinciannya adalah hasil tembakau berupa sigaret atau rokok sebanyak 4.845.450 batang, hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 1.000.709 gram, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 13.246 botol dengan volume 3.925.900 ml, dan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa e-Liquid atau vape sebanyak 6.580 botol atau atau 436.580 ml.

Adapun keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp5.075.690.465, dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp3.431.634.396.

Baca Juga:FPB Sebut Habib Rizieq akan Diazab Kena Covid-19

"Barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk yang makin sering muncul adalah vape atau rokok elektrik, termasuk yang ilegal," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution.

Saifullah mengatakan masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape, bahkan penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar rupiah.

"Saat ini pemasukan dari vape saja bisa mencapai Rp100 miliar. Sekarang kami harus waspada, karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah.

Dalam kurun waktu antara tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Baca Juga:Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq

Menurut Saifullah pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak