Polisi Penuhi "Tantangan" Habib Bahar bin Smith

Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:46 WIB
Polisi Penuhi "Tantangan" Habib Bahar bin Smith
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith menantang polisi untuk bertemu di persidangan. [Suara.com/Hendri Barnabas]

SuaraJabar.id - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan sopir taksi online ke kejaksaan setelah tersangka Habib Bahar bin Smith menolak meberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar.

Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Sudah dikirim (berkas) ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, Senin (30/11/2020).

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Erdi, maka jaksa akan melakukan penelitian dan menelaah. Bila dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimahan tahap kedua yaitu berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:Diperiksa Kasus Kerumunan Rizieq di Megamendung, 2 Saksi FPI Mangkir

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.

Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.

Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor

Baca Juga:Acara Habib Rizieq di Bogor, Polda Jabar akan Tetapkan Tersangka

Sebelumnya Suarajabar.id memberitakan, Bahar bin Smith berulah lagi karena dianggap menolak diperiksa oleh polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi seperti dikutip dari Antara, mengatakan, agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, lokasi Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak Bahar Smith.

"Tidak mau diambil keterangan dia (Bahar Smith). Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).

Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.

Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini