"Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya, kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan ini. Sehingga pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Saat pihak kepolisan menggelar konpres terkait pembunuhan sadis ini, Ijal pelaku dihadirkan. Ia kenakan penutup wajah dan hanya bisa menatap kosong.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024 lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban, di antaranya hilangnya barang berharga milik korban serta kondisi rumah yang sudah tak wajar.
Baca Juga:Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dan menemukan Didi dikubur dengan kondisi lantai yang sudah rapi, dengan dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah korban
Kontributor : Rahman