Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati

Pelaku sendiri sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu berupa potongan besi sepanjang 30 cm.

Galih Prasetyo
Jum'at, 19 April 2024 | 17:49 WIB
Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
Tatapan Mata Ijal Pembunuh Didi Hartanto: Kini Terancam Hukuman Mati [Suara.com/Rahman]

"Kami terus mengumpulkan alat bukti mencari saksi-saksi yang sampai pada akhirnya, kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan ini. Sehingga pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Saat pihak kepolisan menggelar konpres terkait pembunuhan sadis ini, Ijal pelaku dihadirkan. Ia kenakan penutup wajah dan hanya bisa menatap kosong.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024 lalu.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban, di antaranya hilangnya barang berharga milik korban serta kondisi rumah yang sudah tak wajar.

Baca Juga:Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya

Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dan menemukan Didi dikubur dengan kondisi lantai yang sudah rapi, dengan dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah korban

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak