Tega Habisi Pacar Karena Tolak Aborsi, AF Terancam Hukuman Mati

AF membunuh pacarnya di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Margahayu.

Syaiful Rachman
Kamis, 20 Februari 2025 | 17:15 WIB
Tega Habisi Pacar Karena Tolak Aborsi, AF Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, meringkus AF. Pria 27 tahun itu ditangkap atas kasus pembunuhan kekasihnya di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan AF lantaran kekasihnya tersebut menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan.

“Pelaku pernah meminta gugurkan kandungan korban. Kemudian korban menolak, sehingga pada hari Sabtu itu pelaku kesal dan melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Rekrut Susi Pudjiastuti Sebagai Konsultan Pemprov Jawa Barat, Tanpa Honor

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono saat ungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono saat ungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Aldi menjelaskan berdasarkan hasil autopsi, ada 25 tusukan di sekujur tubuh korban, di antaranya di leher, punggung, dan lengan, sehingga korban berinisial NA (26) meninggal dunia karena luka tusuk.

"Dari hasil autopsi juga ditemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban, yang turut meninggal dunia,” katanya.

Lebih lanjut, Aldi menjelaskan kasus ini terungkap setelah pelaku meminta bantuan kepada teman-temannya yang kemudian menjadi saksi, yakni Dudung, Reza, dan Indra untuk dicarikan ambulans.

Namun, karena tidak menemukan, mereka kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

"Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah konter HP yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aldi dikutip ANTARA.

Baca Juga:Resmi Dilantik, Ayep Zaki dan Bobby Maulana Bakal Fokus Pada Janji Politik di Tengah Efisiensi APBD Kota Sukabumi

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak